BANYUMAS - Seorang Klien Pembebasan Bersyarat berinisial DS mendatangi Kantor Bapas Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng, bertujuan untuk melaksanakan kewajibannya yaitu wajib lapor/lapor diri setiap bulannya, Rabu (19/10/2022).
Sebelum memasuki Bapas Purwokerto, terlebih dahulu Klien DS melakukan serangkaian kegiatan yang wajib dilakukan sebelum masuk ke kantor Bapas Purwokerto antara lain mencuci tangan dan pengecekan suhu tubuh oleh Satgas Covid-19.
Setelah menulis di buku bimbingan, Klien langsung bertemu dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muhammad Yusuf, S.Sos yang bertugas untuk melakukan bimbingan dan pengawasan selama Klien DS menjalani masa Pembebasan Bersyarat.
Adapun Salah satu materi bimbingan kepribadian yang disampaikan PK Muhammad Yusuf, S.Sos yaitu agar klien menjadi individu yang bersemangat dalam menjalani hidup dan menjadikan masa lalu sebagai pengalaman, tidak mengulangi tindak pidana kembali.
"Saat ini klien tengah sibuk usaha budidaya bibit kelapa genjah entok di rumah. Dari hasil budidaya tersebut Klien DS mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, " terang Yusuf PK Bapas Purwokerto.
Pada akhir bimbingan Yusuf menyampaikan ucapan terima kasih terhadap Klien DS atas kerjasamanya telah melaksanakan wajib lapor ke Bapas Purwokerto dan berpesan agar Klien DS tekun dalam menjalankan usahanya serta menghindari pergaulan yang bisa berpengaruh buruk kepada Klien DS.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
(N.Son/MY/DEB/KE/YR)