BANYUMAS - Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng bersama dengan Unit Reskrim Polsek Baturaden dan Unit Reskrim Polsek Sumbang melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di desa Karangtengah Baturraden, selasa (26/07/2022).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya mengamankan RS (38) warga Kabupaten Purbalingga beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vega dengan Nopol R 6073 YH yang merupakan hasil kejahatan dan juga satu unit sepeda motor Supra warna hitam Nopol R 4254 RH sebagai sarana pelaku melakukan kejahatan.
"Sedangkan satu pelaku inisial AJS masih dalam pengejaran tim", terangnya.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa korban Darsono (39) pada hari Senin pada tanggal 18 Juli 2022 sekitar jam 21.00 korban memarkirkan motor Yamaha Vega R 6073 YH di halaman rumah korban dalam keadaan tidak terkunci setang.
Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 wib saat korban akan memakai motor tersebut motor miliknya sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit Yamaha Vega ditaksir dengan kerugian sebesar Rp. 6.500.000, - (enam juta lima ratus ribu).
Saat ini, pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Dengan adanya kejadian ini kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan pastikan sudah dalam keadaan terkunci, bila perlu gunakan kunci pengaman tambahan untuk menghindari hal yangvtidak diinginkan", imbuhnya.
(N.Son/***)